Adalah haram bagi orang tua memberikan hadiah hanya kepada salah satu anaknya tanpa yang lain. Demikian pula memberikan kepada salah satu anak hadiah atau pemberian yang lebih banyak dibandingkan dengan anak yang lain. Hal ini mengingat sabda Nabi, “Bertakwalah kalian kepada Allah dan berlakulah adil diantara anak anakmu” [HR Tirmidzi dan Abu Daud, shahih li ghairihi].
Ketentuan di atas berlaku untuk pemberian orang tua kepada anak yang murni sekedar pemberian.
Sedangkan jika pemberian orang tua itu dalam rangka memberi nafkah dan membantu kebutuhan anak maka adil dalam hal ini adalah hendaknya masing masing anak diberi sebesar apa yang menjadi kebutuhannya.
Misal anak pertama memerlukan biaya pernikahan sedangkan anak yang lain belum baligh. Akhirnya orang tua memberikan uang sebesar 50 ribu real kepadanya anak laki lakinya yang hendak menikah sedangkan yang belum baligh tidak boleh diberi uang sebesar itu. Andai orang tua memberikan kepada anak yang belum baligh uang sebesar itu maka dia berdosa karena biaya nikah anak laki laki itu bagian dari nafkah yang menjadi kewajiban orang tua.
Demikian pula boleh bagi orang tua memberikan kepada anaknya yang sudah besar pemberian yang nilainya lebih besar dari pada pemberian untuk anak yang masa kanak kanak. Andai anak yang sudah agak besar membutuhkan uang sebesar seratus real sedangkan yang kanak kanak kebutuhannya sudah tercukupi dengan sepuluh real maka orang tua tidak perlu menyimpankan untuk si kecil uang sebesar 90 real bahkan tindakan semacam ini tidaklah diperbolehkan. Karena pemberian orang tua karena kebutuhan si anak itu besarannya mengikuti besaran kebutuhan si anak.
Oleh karena itu, jika salah satu perlu mendapatkan pengobatan dengan biaya yang besar maka anak yang tidak sakit tidak perlu diberi uang sebesar biaya pengobatan saudaranya.
Kesimpulannya, adil dalam pemberian orang tua untuk anaknya karena kebutuhan anak atau pemberian yang berstatus nafkah adalah masing masing anak diberi sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhannya.
Sedangkan adil dalam pemberian orang tua kepada anak yang murni atau semata mata pemberian adalah tidak ada anak yang diberi lebih banyak dari pada anak yang lain [Ibnu Utsaimin dalam Ta’liq beliau untuk al Qawaid wal Ushul al Jamiah karya Ibnu Sa’di hal 77-79 terbitan Yayasan Sosial Ibnu Utsaimin cet pertama 1430 H].
Artikel www.PengusahaMuslim.com